dia meminta pendapat saya apakah sama antara shalat yang tepat waktu dengan shalat yang terlambat?.
berhubung saya juga belum punya ilmu yang mendalam tentang fikih shalat, dan bukan orang yang pantas untuk memberikan fatwa seputar permasalahannya, jadi saya cuma bisa beranalogi dengan menggunakan perbandingan seorang pembayar pajak.
kita tahu bahwa membayar pajak adalah tanda kecintaan kita kepada negara, nah tentu orang yang membayar pajak tepat waktu lebih dihargai dan dianggap mencintai negara dibandingkan orang yang selalu menunda-nunda pembayaran pajaknya, apalagi orang yang tidak membayar pajaknya sama sekali. begitupun dengan shalat , tentu saja shalat yang tepat waktu lebih bernilai daripada shalat yang di tunda-tunda apalagi sampai tidak melaksanakan shalat.
shalat adalah ibadah yang mulia dan memang tidak bisa disetarakan dengan pajak tapi insya Allah dengan analogi tersebut kita seharusnya sadar bahwa kewajiban shalat adalah kewajiban yang akan di hisab terlebih dahulu, maka marilah kita jaga shalat kita.